Pendidikan adalah proses memanusiakan dalam arti mengaktualisasikan
semua potensi yang dimilikinya menjadi kemampuan yang dapat dimanfaatkan dalam
kehidupan sehari-hari dimasyarakat (Depdiknas, 2005, hal 1). Berhubungan dengan
pernyataan diatas, dapat dikemukakan makna, bahwa pendidikan itu harus dapat
menjawab tantangan kehidupan masyarakat sehari-hari, kemarin-saat ini-esok
hari, sehingga dapat menjawab masalah apapun yang dialami manusia sebaga bekal
agar dapat menjawab masalah apapun yang dialami manusia sebagai bekal agar
dapat menjawab masalah apapun yang dialami manusia sebagai bekal agar dapat
berhasil dalam kehidupan.
Tantangan hidup dari masa ke masa tidaklah sama, apa yang dialami
orang tua terdahulu dengan generasi berikutnya tidaklah sama. Semua itu harus
dapat dijawab melalui pendidikan, sehingga akan terlihat jelas antara yang
berpendidikan dengan yang tidak terdidik. Tantangan hidup yang dihadapi saat
ini adalah globalisasi. Globalisasi mulai muncul sekitar abad ke-20.
Globalisasi menurut Kamus umum Bahasa Indonesia edisi ke-3 (poerwadarminata,
2007, hal.381) mempunyai arti proses masuknya keruang lingkup dunia. Dalam
globalisasi seolah-olah dunia ini menjadi satu Negara, satu aturan, satu
kebijakan. Globalisasi menempatkan manusia pada dunia tanpa batas yang ditandai
dengan kemajuan penting dalam bidang teknologi komunikasi dan informasi (ICT).
Globalisasi membuat masyarakat memperoleh kemudahan dalam informasi.
Globalisasi disatu sisi menguntungkan tapi sebaliknya disisi lain merugikan /
mencelakakan. Daanya globalisasi telah menghilangkan jarak, mempersingkat
waktu, mengefisienkan biaa, akan tetap globalisasi juga telah mengikis kearifan
lokal, kurangnya pemahaman peserta didik akan nilai-nilai atau tatanan tradisional
yang telah berurat berakar dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Situasi seperti ini tidak
mungkin dibirkan begitu saja. Harus ada usaha yang keras dan sungguh-sungguh
agar dapat mengatasi pengaruh negatif dari perkembangan zaman yang tidak dapat
ditolak atau dihilangkan. Usaha yang keras dan sungguh-sungguh tersebut
tentunya dilakukan oleh semua pihak yang terkait, baik antara pendidik, pembuat
kebijakan pendidikan, juga semua pihak yang terkait, baik antara pendidik,
pembuat kebijakan pendidikan, juga semua stakeholder sekolah. Mungkin kita bias
bercermin kepada Negara Jepang yang tahun 1945 merupakan satu-satunya Negara
yang mengalami kehancuran akibat bom atom. Akan tetapi situasi tersebut tidak
membuat kaisar Jepang saat itu patah arang. Jepang bangkit membangun negerinya
melalui pembaharuan pendidikan, hingga dewasa ini Jepang muncul sebagai Negara
yang menguasai dunia didalam bidang ekonomi dan pendidikan.
Pendidikan menurut
undang-undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Siddiknas, pasal 1 ayat 1 adalah :
“usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya umtuk memiliki kekuatan spiritual dan keagamaan, pengendalian diri
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.”
Uraian diatas mengandung
pemahaman bahwa sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang
(proses kerja intelektual). Oleh Karena itu, disetiap level manapun operasional
(proses pembelajaran oleh guru). Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan
dalam arti terbatas) pada setiap pembelajaran harus direncanakan terlebih
dahulu.
Mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi
dirinya, dapat diartikan bahwa istilah pendidikan menjadi pembelajaran. Ada
kegiatan utama dalam pendidikan, yaitu mewujudkan suasana belajar dan
mewujudkan proses pembelajaran. Mewujudkan suasana belajar diantaranya mencakup
lingkungan fisik, seperti bangunan sekolah, ruang guru, ruang bk, taman sekolah
dan lingkungan fisik lainnya. Lingkungan sosio-psikologis (iklim dan budaya
belajar atau akademik) seperti, komitmen, kerjasama, kreativitas, toleransi,
kenyamanan, kebahagiaan dan aspek-aspek sosio emosionalnya yang memungkinkan
peserta didik untuk melakukan aktivitas belajar. Upaya mewujudkan suasana
pembelajaran lebih ditekankan untuk menciptakan kondisi dan prakondisi agar
peserta didik dapat belajar sedangkan proses pembelajaran lebih mengutamakan
pada upaya bagaimana menciptakan tujuan pembelajaran atau kompetensi peserta
didik. Proses pembelajaran didesain agar peserta didik dapat secara aktif
mengembangkan segenap potensi yang dimilikinya dengan mengedepankan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam model dan strategi
pembelajaran aktif ditopang oleh guru sebagai fasilitator.
Memiliki kekuatan
spiritual keagamaan artinya berdimensi ketuhanan, pribadi dan social. Artinya
pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan pendidikan
individualis dan bukan pula pendidikan sosialistik, melainkan pendidikan yang
mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut. Jika belakangan ini
sering dikemukakan tentang pendidikan karakter, dengan melihat ketiga pemikiran
diatas sesungguhnya pendidikan karakter implisit dalam pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas
tentang defenisi pendidikan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003, dampaknya
tidak sekedar menggambarkan pendidikan, tetapi memiliki makna dan implikasi
yang luas siapa sesungguhnya pendidik, siapa peserta didik, bagaimana
seharusnya mendidik dan apa yang ingin dicapai oleh pendidikan. Masing-masing
mempunyai peran yang saling mendukung bagi terlaksananya proses pendidikan dan
pengajaran.
Pendidikan nasional (UU No.20
Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 2) adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD
Negara RI Tahun 1945 yang beraakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Pendidikan dapat
mempengaruhi perkembangan fisik, mental, emosional, moral, keimanan dan
ketaqwaan manusia. Pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan karena
sasarannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian
pendidikan memgang peranan penting dan strategis dalam menghasilkan sumber daya
manusia yang akan membangun bangsa Indonesia. Pengembangan sumber daya manusia
harus bersamaan dengan pengembangan nilai-nilai yang ada dalam PIPS, yaitu
nilai edukatif (kognitif, afektif, psikomotor), nilai praktis (bermanfaat untuk
menghadapi masalah sehari-hari), dan nilai teoritis (pengembangan daya nalar
kearah dorongan mengetahui sendiri kenyataan dan dorongan menggali dilapangan
untuk menghadapi kehidupan dimasa datang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar